PC KOPRI PMII Jember, dalam sebuah aksi solidaritas yang digelar baru-baru ini, menyoroti beberapa kasus yang menimpa Meila. Meila adalah seorang aktivis yang terlibat dalam diskusi mengenai Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan Perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PPHAM).
Dalam pernyataan resmi, PC KOPRI PMII Jember mengklaim bahwa Meila menghadapi bentuk diskriminasi karena dituduh melakukan pencemaran nama baik. Tuduhan ini, menurut mereka, tidak berdasar dan harus dicabut. "Kami meminta agar proses penyidikan terhadap Meila dihentikan," ungkap perwakilan dari organisasi tersebut.
Aksi solidaritas ini merupakan bagian dari upaya PC KOPRI untuk mendukung Meila serta mengajak masyarakat agar lebih peka terhadap isu-isu diskriminasi yang dialami oleh para aktivis. Mereka meyakini bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan tidak diperlakukan secara diskriminatif.
Proses penyidikan ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya perlindungan terhadap suara-suara muda dalam komunitas. Banyak yang berharap agar pemerintah dan pihak berwenang dapat mendengarkan aspirasi muda dan memberikan keadilan, serta memperhatikan isu-isu yang diangkat oleh aktivis seperti Meila.
