Pada periode Juni hingga November 2024, Polres Ponorogo melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus kriminal yang telah mendapat keputusan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan ini merupakan limpahan dari perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polres Ponorogo.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, kasus tindak narkotika dan psikotropika menjadi yang terbanyak. Sebanyak 26 perkara narkotika dimusnahkan dalam acara ini. Barang bukti yang paling banyak terdiri dari sabu-sabu seberat 14,86 gram, pil jenis LL sebanyak 5.066 butir, Dextro (DMP) sebanyak 845 butir, Trihexyphenidyl 202 butir, TMD 50 butir, dan Esilgan yang berjumlah 10 butir.
Selain itu, terdapat juga barang bukti dari tindak pidana orang dan harta benda (oharda) yang terdiri dari 9 perkara, serta 11 perkara dari tindak pidana keamanan dan ketertiban umum (kamnegtibum). Ada pula 10 perkara dari tindak pidana umum lainnya, dan barang bukti berupa uang palsu yang mencapai Rp12.900.000.
Proses pemusnahan ini penting untuk mengurangi barang bukti yang tidak berguna dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan di masyarakat. Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan kejahatan lainnya.
