Tanggal 26 November 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si., resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) mengenai Optimalisasi Penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Azana Hotel dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung, Bisri Yusmadi, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Agus Santoso.
FGD ini bertujuan untuk menilai perkembangan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tulungagung setiap tahunnya. Tema yang diangkat berkaitan dengan optimalisasi program ini dalam anggaran APBD 2025. Dalam sambutannya, Drs. Tri Hariadi menekankan pentingnya kepesertaan BPJS bagi pekerja di Kabupaten Tulungagung.
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap orang yang bekerja, termasuk tenaga kerja asing, yang sudah bekerja minimal enam bulan diwajibkan untuk terdaftar di BPJS. Selain itu, instruksi Presiden juga mendorong semakin baiknya pelayanan program BPJS untuk perlindungan tenaga kerja.
Dalam acara tersebut, Sekda Tri Hariadi juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) sebesar Rp. 42 juta kepada Budi Agus Susanto, seorang tenaga kerja dari Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu. Santunan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
Lebih lanjut, regulasi yang ada juga mengatur alokasi anggaran untuk perlindungan pekerja yang rentan. Selain itu, diharapkan Badan Usaha dapat berpartisipasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting baik bagi pekerja maupun untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten/Kota Tahun 2025 – 2045.
“Harapannya, dengan melalui BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mencegah kemiskinan di Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.
