Pemerintah Kota Mojokerto mengadakan kegiatan penting dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin, 25 November 2024, bertempat di Samudro Ballroom, Lynn Hotel.
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, hadir dalam acara tersebut dan memberikan arahan mengenai isu rokok ilegal. Rokok ilegal adalah produk rokok yang diproduksi dan diperjualbelikan tanpa melalui proses perizinan yang sah. Hal ini sangat merugikan pendapatan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEG) diadakan untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia dalam mengumpulkan informasi terkait peredaran Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Kota Mojokerto. Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap dapat menekan angka peredaran rokok ilegal, yang saat ini cukup tinggi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pihak terkait dapat lebih sadar akan bahaya rokok ilegal, serta peran mereka dalam membantu mengatasi permasalahan ini.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai agenda kegiatan lainnya dari Pj Wali Kota pada hari yang sama, masyarakat dapat mengikuti informasi selanjutnya yang akan dibagikan melalui media resmi pemerintah kota.
