Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.8/15861/Dukcapil yang diterbitkan pada tanggal 22 November 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tulungagung akan membuka layanan khusus perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi warganya.
Pelayanan ini ditujukan bagi warga yang akan mendekati usia 17 tahun dan ingin berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan dilaksanakan tidak lama lagi. KTP-El adalah dokumen identitas resmi yang penting untuk mengikuti pemilu. Dengan KTP-El, warga dapat memberikan suara mereka dalam pemilihan, yang merupakan bagian dari proses demokrasi.
Dinas Dukcapil Tulungagung mengajak semua warga yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan layanan ini. Perekaman KTP-El dan pencetakannya dapat dilakukan di kantor Dinas Dukcapil setempat. Ini adalah kesempatan bagi mereka yang belum memiliki KTP-El untuk segera mendapatkan dokumen penting tersebut sebelum hari pemungutan suara.
Pemimpin Dinas Dukcapil mengatakan, "Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, terutama menjelang momen penting seperti Pilkada." Dengan adanya layanan khusus ini, diharapkan semua pemilih dapat memenuhi syarat dan menggunakan hak pilih mereka dengan baik.
