PAJARAKAN – DPRD Kabupaten Probolinggo telah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025 dalam sebuah rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 21 November 2024. Keputusan ini diambil setelah pendapat akhir dari semua fraksi disampaikan dan dilanjutkan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak penting. Ketua DPRD, Oka Mahendra Jati Kusuma, memimpin jalannya pertemuan itu. Turut hadir dalam rapat Pj Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, bersama dengan Forkopimda, Pj Sekda Heri Sulistyanto, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat.
Seluruh fraksi DPRD, yang terdiri dari Partai Golkar, PKB, Gerindra, NasDem, PPP, dan PDI Perjuangan, sepakat untuk menyetujui Raperda APBD 2025. Meskipun ada beberapa masukan dari fraksi-fraksi tersebut yang akan menjadi pertimbangan untuk penyempurnaan anggaran.
Dalam Raperda yang telah disetujui, pendapatan daerah untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,44 triliun. Sementara itu, total belanja daerah mencapai Rp2,57 triliun, yang mengakibatkan terjadinya defisit anggaran sebesar Rp125 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan daerah, yang merupakan cara untuk mengatasi kekurangan dana yang ada.
Pj Bupati Ugas Irwanto memberikan apresiasi kepada semua anggota DPRD yang telah berkontribusi dalam proses ini. Ia juga meminta kepada seluruh OPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menindaklanjuti saran-saran dari DPRD dalam rangka penyempurnaan anggaran yang telah disetujui.
Selanjutnya, rancangan APBD yang telah disetujui tersebut akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
