Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pasuruan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 21 November 2024, di Halaman Belakang Kejaksaan, dan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto.

Dalam acara pemusnahan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat penting, antara lain Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samsul Hidayat; Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan, Masduki; serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Nurul Huda. Mereka semua menyaksikan momen penting ini.

Kajari Teguh Ananto menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 186 kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, 92 perkara terkait narkotika, 41 perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL), 34 perkara materiil (Oharda), 3 perkara cukai, dan 16 perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Untuk kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan pada hari itu terdiri dari berbagai jenis. Di antaranya, 438,7 gram shabu-shabu, 31.639 butir obat terlarang, dan 30,56 gram ganja. Sementara itu, barang bukti lainnya mencakup 44 gram serbuk peledak, 34 buah timbangan elektrik, 51 ponsel, 619.400 batang rokok ilegal, 519 lembar pita cukai, dan 306 botol minuman keras.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda. Untuk barang bukti narkoba, proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan ke dalam air sebelum dibuang. Sementara barang bukti seperti senjata tajam dan benda keras lainnya dipotong menggunakan alat tertentu agar tidak dapat digunakan lagi. Ponsel yang disita dimusnahkan dengan cara ditumbuk.

Untuk barang bukti lainnya, seperti botol minuman keras dan rokok ilegal, dibakar dengan alat berat. "Kami pastikan semua barang bukti dimusnahkan dengan aman dan tidak dapat digunakan kembali," tegas Teguh Ananto.