Pada Rabu, 20 November 2024, Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan sosialisasi tentang anti korupsi yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung dan dimulai pukul 08.00 WIB.
Acara sosialisasi ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan ASN mengenai pencegahan korupsi dan menanamkan nilai-nilai integritas di kalangan aparat pemerintahan. Ini merupakan langkah untuk menindaklanjuti nota dinas yang dikeluarkan oleh Asisten Administrasi Umum pada 21 Oktober 2024, berkaitan dengan pelatihan penyuluh anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tahun 2024.
Lebih dari 67 peserta yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung turut hadir dalam kegiatan ini. Tema yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah "Membangun Budaya Anti Korupsi", yang menjadi fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Narasumber acara ini adalah Dra. Imro'atul Mufidah, M.Si, yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tulungagung. Dalam sesi penyampaian materi, beliau menjelaskan mengenai pengetahuan dasar tentang anti korupsi, berbagai strategi untuk memberantas korupsi, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
Untuk mengukur pemahaman peserta, dilakukan evaluasi melalui pre-tes dan post-tes. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadikan ASN Kabupaten Tulungagung lebih paham dan berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam tugas dan tanggung jawab mereka sehari-hari.
