Kota Blitar sedang mempersiapkan pemilihan umum mendatang dengan serius. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar bekerja sama dengan Pemerintah Kota Blitar untuk memastikan bahwa semua warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan hak suara mereka dengan baik.
Salah satu langkah yang diambil adalah menyiapkan prosedur pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah disabilitas. KPU berkomitmen agar setiap pemilih, tanpa terkecuali, mendapatkan akses yang mudah saat memberikan suaranya. Ini penting karena setiap warga negara berhak memberikan suara mereka saat pemilu.
KPU Kota Blitar akan menggandeng Petugas Sosial Masyarakat (PSM) dari kelurahan untuk mendampingi kelompok disabilitas. Para PSM ini akan membantu mereka untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara. Selain itu, KPU juga sudah menyiapkan petugas di TPS, yaitu KPPS 6, yang siap membantu para pemilih disabilitas mengikuti proses pemilihan dengan lancar.
Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap agar semua elemen masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan, merasa diperhatikan dan bisa berpartisipasi dalam proses demokrasi. Menjamin hak suara bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas, adalah salah satu bentuk pelayanan yang baik dari pemerintah untuk menyukseskan pemilu yang adil dan merata.
