Kota Blitar, 2023 – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), penting bagi setiap warga untuk memastikan mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid. Jika kamu belum memiliki KTP atau belum merekam data, jangan khawatir! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar siap membantu kamu.
Dispendukcapil akan membuka layanan rekam data dan cetak KTP pada beberapa tanggal khusus. Layanan ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua warga dapat memberikan suaranya dalam Pilkada mendatang. Ada banyak hal yang bisa dilakukan dengan KTP, termasuk memilih dalam pemilihan umum.
Jadwal layanan ini adalah sebagai berikut:
- 16 dan 17 November: 08.00 - 12.00 WIB
- 23 dan 24 November: 08.00 - 12.00 WIB
- 25 dan 26 November: 08.00 - 20.00 WIB
- 27 November: 08.00 - 12.00 WIB
Kegiatan ini akan berlangsung di kantor Dispendukcapil Kota Blitar. Jadi, catat tanggalnya dan pastikan untuk hadir agar dapat melaksanakan hak pilihmu!
Jika ada yang ingin ditanyakan, kamu bisa menghubungi melalui email di pemkot@blitarkota.go.id atau melalui telepon di (0342) 801171. Dispendukcapil juga aktif di media sosial, kamu bisa mengikuti mereka di Twitter, Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube dengan nama akun @PemkotBlitar.
Ayo, manfaatkan kesempatan ini dan buktikan bahwa suara kita penting untuk masa depan Kota Blitar!
