Cilacap, Jawa Tengah - Di daerah Cilacap, terdapat 21.681 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, hingga saat ini, baru sekitar 12.000 pelaku yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menandakan bahwa pelaku UMKM terdaftar secara resmi dan memudahkan mereka dalam menjalankan usaha.
Untuk mengatasi kurangnya pemahaman tentang pentingnya NIB, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto, bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (DPKUKM) Cilacap melakukan sosialisasi. Kegiatan ini ditujukan untuk mendorong lebih banyak pelaku UMKM agar memanfaatkan fasilitas NIB.
Sosialisasi yang diadakan pada hari Rabu siang, tanggal 31 Juli 2024, berlangsung di Hotel Aston Inn, Cilacap. Kegiatan tersebut diikuti oleh lebih dari 300 pelaku UMKM yang antusias untuk mengetahui lebih lanjut tentang cara mendapatkan NIB. Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua pelaku UMKM di Cilacap bisa terdaftar dan mendapatkan akses ke berbagai program pemerintah yang mendukung pengembangan usaha mereka.
Dengan adanya inisiatif ini, pemerintah berharap bisa meningkatkan jumlah pelaku UMKM yang memiliki NIB dan membantu mereka untuk berkembang serta berkontribusi lebih terhadap perekonomian lokal.
