Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung telah mengalokasikan dana sekitar Rp 3 miliar untuk membayar premi jaminan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu. Dana ini merupakan bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Dinas Kesehatan pada tahun 2024, yang totalnya mencapai Rp 9 miliar.
Anna Sapti Saripah, S.K.M, yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, menjelaskan bahwa dana yang dialokasikan ini digunakan khusus untuk pembayaran premi jaminan kesehatan. Sebanyak 21.137 jiwa masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tulungagung telah tercatat dan akan menerima bantuan ini.
Pembayaran premi untuk setiap orang sebesar Rp 37.800. Hingga Oktober 2024, dana sebesar Rp 3 miliar telah digunakan untuk membiayai premi kesehatan ini. Selain itu, Dinas Kesehatan juga melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan data penerima manfaat adalah akurat dan tepat.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tulungagung terhadap layanan kesehatan. Dengan adanya dukungan ini, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan perawatan kesehatan yang lebih baik serta meringankan beban biaya kesehatan mereka.
