Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, bekerja sama dengan Bea Cukai, telah memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Kamis, 1 Agustus 2024. Pemusnahan ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya.
Acara pemusnahan berlangsung di dua lokasi berbeda: Kantor Bea Cukai Pasuruan dan PT Tri Surya Plastic yang berada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Di depan publik, pemusnahan secara simbolis dipimpin oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Arh Noor Iskak, dan Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Azis.
Dalam sesi penjelasannya, Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan selama semester kedua tahun 2023, yang mencakup periode Juni hingga Desember. Nilai dari barang-barang tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 miliar dan merupakan barang milik negara yang berasal dari pelanggar yang tidak diketahui.
"Pelanggar tidak dikenal itu merupakan mereka yang melanggar ketentuan perundang-undangan cukai, baik dari segi administrasi maupun pidana. Banyak pelanggaran muncul dari Perusahaan Jasa Titipan karena Pasuruan adalah daerah perlintasan," kata Hatta.
Rincian barang yang dimusnahkan termasuk 8.534.408 batang rokok berbagai jenis, baik rokok siap pakai maupun rokok tembakau. Selain itu, terdapat 90.000 gram tembakau iris dan 346,02 liter minuman mengandung Etil Alkohol.
Hatta juga mencatat bahwa hingga saat ini, Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dari penindakan tersebut, ada empat kasus yang sudah dimusyawarahkan dan diserahkan kepada pihak kejaksaan. "Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi hak-hak negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada," lanjutnya.
Di sisi lain, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, berharap kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama bagi pelaku usaha. Dengan demikian, harapannya masyarakat bisa terlindungi dari risiko yang ditimbulkan oleh barang ilegal.
