Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Ketentuan Ukuran dan Pemasangan Bendera Merah Putih di Pasuruan

Warga Kota Pasuruan, ada informasi penting mengenai bendera Merah Putih yang perlu kalian ketahui. Bendera negara kita memiliki ketentuan ukuran dan pemasangan yang diatur oleh pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Menurut Pasal 4 dari undang-undang tersebut, bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang. Ukurannya memiliki lebar yang 2/3 dari panjang. Terdapat dua bagian berwarna dalam bendera ini. Bagian atas berwarna merah, sementara bagian bawah berwarna putih. Keduanya harus memiliki ukuran yang sama. Selain itu, bendera ini harus terbuat dari kain yang tidak luntur.

Selain ketentuan ukuran, undang-undang juga menetapkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini adalah momen penting, di mana setiap warga negara diminta untuk menunjukkan rasa cinta dan bangga terhadap tanah air.

Pada tahun 2024, mari kita bersama-sama mengibarkan bendera serentak mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus. Ini adalah kesempatan kita untuk menunjukkan semangat kebangsaan dan persatuan.