KfW, sebuah bank pembangunan milik Pemerintah Jerman, terlibat dalam proyek energi terbarukan berbasis panas bumi di Poco Leok, Nusa Tenggara Timur. Mereka memberikan dana sebesar 150 juta euro untuk pengembangan Unit V PLTP Ulumbu dan Unit 2 serta 3 PLTP Mataloko. Pendanaan ini dicatat dalam perjanjian utang tanpa jaminan, yang ditandatangani pada Oktober 2018 antara KfW dan PT PLN.
Namun, proyek ini bukan tanpa kontroversi. Pada 3 September 2024, dua anggota tim independen dari Bank KfW melakukan kunjungan ke Poco Leok untuk beraudiensi dengan masyarakat setempat. Tujuan kunjungan ini adalah untuk mendengarkan aspirasi serta keluhan warga. Sayangnya, hal ini tidak menghentikan langkah PLN untuk melanjutkan operasi panas bumi, meskipun banyak warga telah menyatakan penolakan mereka. Penolakan tersebut berujung pada kriminalisasi seorang jurnalis dan tiga warga lokal yang terlibat dalam protes tersebut.
Warga merasa penolakan mereka beralasan. Mereka belajar dari pengalaman proyek ekstraksi panas bumi lainnya yang telah menyebabkan korban jiwa. Di Mataloko, serta sejumlah lokasi lainnya, masyarakat merasakan dampak buruk dari operasi panas bumi yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Khususnya di Poco Leok, warga kehilangan mata pencaharian mereka karena ladang-ladang mereka rusak akibat semburan panas yang tidak terkendali. Di Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, setidaknya lima warga dilaporkan tewas akibat kebocoran gas H2S yang berbahaya.
Keadaan ini menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait proyek-proyek yang memiliki kemungkinan dampak besar bagi kehidupan dan lingkungan mereka. Di tengah upaya untuk beralih ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan, suara masyarakat harus tetap menjadi fokus utama.
