Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi dan dijual tanpa membayar pajak yang seharusnya, sehingga merugikan negara dan masyarakat.
Dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal ini, Satpol PP melaksanakan berbagai kegiatan. Salah satunya adalah pengumpulan informasi mengenai peredaran barang kena cukai ilegal. Kegiatan ini dilakukan secara terencana dan terkoordinir agar hasilnya lebih maksimal. Satpol PP juga bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat, yang merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Daerah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., MM, menegaskan bahwa pengumpulan informasi harus dilakukan secara sistematis. "Kami perlu melakukan pembekalan teknis operasional agar bisa lebih efektif dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Sony menambahkan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukanlah tugas yang bisa dilakukan oleh Satpol PP sendirian. Diperlukan kolaborasi dan harmonisasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, dan Satlinmas, serta Kantor Bea dan Cukai. Kerja sama ini diharapkan dapat lebih meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi yang diprogramkan, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengidentifikasi rokok ilegal. Hal ini penting agar masyarakat bisa memberikan informasi yang akurat tentang peredaran rokok ilegal kepada Pemerintah Daerah melalui Satpol PP atau langsung ke Kantor Pelayanan Bea Cukai.
