KARANGPLOSO - Pada Rabu pagi, 13 November 2023, Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH., yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Malang, menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang untuk tahun 2025 hingga 2045.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Omah Kendedes Shanaya Resort, yang terletak di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso. Acara dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Malang dan jajaran Forkopimda Kabupaten Malang. Selain itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut hadir.
Selama acara berlangsung, Pimpinan Perbankan, Perguruan Tinggi, serta perwakilan dari instansi lintas sektor di wilayah Kabupaten Malang juga memberikan partisipasi. Camat Karangploso beserta Forkopimcam dan berbagai organisasi sosial serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Malang juga ikut hadir untuk saling mendukung pembahasan penting ini.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sangat penting karena akan menjadi pedoman dalam pembangunan daerah selama dua dekade ke depan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami dan mendukung pelaksanaan rencana pembangunan yang telah ditetapkan.
