Pada hari Selasa, tanggal 5 November 2024, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung bersama BPJS Ketenagakerjaan serta Kecamatan Kalidawir mengadakan acara sosialisasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Acara ini khusus ditujukan bagi pekerja bukan penerima upah di Desa Sine, Kecamatan Kalidawir.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting. Antara lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso, S.Sos. Selain itu, hadir juga pejabat dari Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan, pejabat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Blitar Tulungagung. Tamu undangan yang terdiri dari penerima manfaat dan stakeholder terkait juga hadir dalam kegiatan ini.
Agus Santoso, dalam sambutannya, menekankan betapa pentingnya jaminan sosial untuk pekerja bukan penerima upah, khususnya para nelayan di wilayah pantai Sine. Dia menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan dilaksanakan di tahun anggaran 2024.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bagaimana regulasi jaminan sosial berfungsi untuk melindungi hak-hak pekerja. Dia menyatakan bahwa perlindungan ini memberikan manfaat komprehensif dan harus dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya Pasal 34 ayat (2), yang menyebutkan bahwa negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut terwujud dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai jaminan sosial kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya perlindungan ini.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Desa Sine Pekerja Bukan Penerima Upah
