Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan perubahan dalam cara peperangan, TNI Angkatan Udara melalui Dinas Hukum TNI Angkatan Udara (Diskumau) bekerja sama dengan International Committee of the Red Cross (ICRC) Indonesia mengadakan sebuah diskusi yang disebut Round Table Discussion (RTD). Acara ini diadakan pada Rabu, 31 Juli 2024, di Gedung Pramanasala Sekkau, Jakarta Timur dan dibuka oleh Waaspotdirga Kasau Marsma TNI Dr. Agus Priyanto.
Diskusi kali ini mengangkat tema “Aspek hukum penggunaan teknologi peperangan baru dalam domain siber dan ruang angkasa.” Hal ini sangat penting untuk dibahas karena penggunaan teknologi dalam peperangan semakin berkembang dan berevolusi menjadi lebih canggih. Peperangan modern ini mencakup teknik baru yang bisa digunakan dalam perang, termasuk di ruang angkasa dan dalam dunia siber, yang merupakan lingkungan berbasis komputer.
Acara ini dihadiri oleh 30 perwira TNI AU yang berasal dari berbagai bidang seperti penerbangan, hukum, elektronika, intelijen, dan penerangan. Beberapa narasumber yang berperan dalam diskusi ini antara lain Kadiskomlekau Marsma TNI Dr. Penny Radjendra dan Regional Legal Advisor ICRC Ms. Margherita D’Ascanio. Mereka membahas tantangan dan peluang yang dihadapi Indonesia dalam perkembangan teknologi pertahanan.
Penyelenggaraan diskusi ini menunjukkan komitmen TNI AU untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Harapannya, dengan meningkatkan pemahaman mengenai hukum dalam konteks teknologi peperangan modern, TNI AU dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan di bidang pertahanan dan keamanan di masa depan.
Penting untuk diingat bahwa teknologi dalam peperangan tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga membawa tuntutan baru dalam hal hukum dan etika. Peperangan modern membutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai bagaimana segala tindakan di lapangan harus patuh pada berbagai hukum internasional.
