Sejak tahun 2004, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani tidak kurang dari 339 perkara korupsi yang terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai modus operandi, mulai dari pengondisian lelang hingga praktik markup harga pengadaan. Markup harga adalah tindakan menaikkan harga barang atau jasa di atas nilai yang seharusnya, yang sering kali merugikan keuangan negara.
Hasil dari Survei Penilaian Integritas tahun 2023 menunjukkan hasil yang cukup mengejutkan. Sekitar 53% responden menilai bahwa hasil dari Pengadaan Barang dan Jasa tersebut tidak bermanfaat. Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
Dalam upaya menutup celah korupsi yang ada dan untuk menciptakan sektor pengadaan yang akuntabel serta transparan, KPK berkomitmen melakukan langkah-langkah strategis. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Tahun 2024, KPK akan kembali menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas. Dalam survei ini, masyarakat dapat berpartisipasi untuk membantu menciptakan tata kelola pelayanan publik yang bersih dari korupsi. Melalui partisipasi ini, diharapkan setiap individu dapat berkontribusi dalam memberantas korupsi dan memperbaiki sistem pengadaan di Indonesia.
Melalui tagar #KawanAksi, masyarakat diajak untuk berani mengisi survei dan mengambil bagian dalam usaha menghabisi korupsi. Aksi kecil ini bisa berdampak besar bagi perubahan yang lebih baik.
