Pada tanggal 1 Agustus 2024, Kejaksaan Republik Indonesia meluncurkan "Blue Print Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045." Acara ini dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum serta pejabat lainnya. Tujuan peluncuran ini adalah untuk mendukung agenda pembangunan pemerintah menuju Indonesia yang lebih baik pada tahun 2045.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI menekankan pentingnya transformasi sistem penuntutan. Sistem ini diharapkan dapat berjalan dengan lebih efisien melalui konsep "single prosecution system." Sistem ini adalah pendekatan baru yang bertujuan menyederhanakan proses penuntutan di pengadilan. Salah satu unsur penting dari transformasi ini adalah menjadikan Kejaksaan sebagai advocaat generaal, atau penasehat hukum yang siap memberikan dukungan dalam sistem peradilan.
Kejaksaan juga memerlukan berbagai sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang semakin luas. Untuk itu, langkah-langkah strategis harus dilakukan agar posisi dan peran Kejaksaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) semakin kuat. Dalam rangka ini, diadakan Forum Group Discussion (FGD) yang menghadirkan pakar hukum, seperti Prof. Harkristuti dari Universitas Indonesia dan Dr. Cahyani Suryandari, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
FGD ini bertujuan untuk mendiskusikan dan melakukan kajian mendalam mengenai perubahan yang diperlukan dalam sistem penuntutan. Dengan adanya diskusi seperti ini, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat bekerja sama demi terwujudnya visi Indonesia Emas 2045 yang lebih adil dan beradab.
