Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerima kunjungan kerja dari Komisi Kejaksaan RI (KKRI). Kunjungan ini dipimpin oleh Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, yang didampingi oleh Wakajati, para Asisten, Kabag TU, serta Koordinator dari Kejati Jatim dan Kajari Surabaya.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh anggota KKRI, yaitu Ibu Diah Srikanti, SH, MH; Ibu Andi Nurwinah, SH, MH; dan Bapak Dr. Heffinur, SH, MH, serta satu anggota sekretariat KKRI. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memantau penanganan kasus penting yang menarik perhatian publik, mengevaluasi kelengkapan sarana dan prasarana, serta memeriksa sumber daya manusia di wilayah hukum Kejati Jatim.
Pemantauan tersebut mencakup beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari), seperti Kejari Surabaya, Kejari Malang, Kejari Tanjung Perak, Kejari Sampang, Kejari Jember, dan Kejari Tulungagung. Kunjungan kerja ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum diikuti dan dilaksanakan dengan baik.
Kegiatan kunjungan kerja dimulai dengan sambutan dari Kajati Jatim. Dalam sambutannya, Kajati Jatim menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan sumber semangat dan motivasi. Dia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan dalam kinerja jaksa. “Kita harus meningkatkan kepatuhan terhadap standar etika profesi jaksa serta menerapkan standar operasional prosedur dalam menangani perkara,” ungkapnya.
Selanjutnya, dia menjelaskan tentang upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus putusan bebas atas nama terdakwa Gregrorius Ronald Tanur dan langkah kasasi untuk menjamin kepastian hukum.
Setelah sambutan dari Kajati, acara dilanjutkan dengan pengarahan dari anggota Komisi Kejaksaan. Kunjungan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi penegakan hukum dan pelayanan publik yang lebih baik di Jawa Timur.
