Kota Batu baru saja meraih penghargaan berskala nasional dari Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) 2024. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas keberhasilan Kota Batu dalam menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Aditya Prasaja, di Hotel Sahid Raya Convention & Exhibition Center, Yogyakarta, pada hari Selasa, 5 November 2024.
Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, memberikan apresiasi terhadap Dinas Kesehatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam penerapan Peraturan Daerah Kota Batu nomor 10 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur kawasan yang dilarang untuk merokok, seperti di fasilitas kesehatan, tempat belajar, area bermain anak, tempat ibadah, dan tempat kerja.
"Penghargaan ini adalah bukti komitmen Pemerintah Kota Batu untuk memastikan tempat-tempat umum, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, dan tempat ibadah, bebas dari rokok. Kami ingin mewujudkan Kota Batu yang bersih dan sehat," ungkap Pj. Aries.
Pj. Wali Kota menambahkan bahwa prestasi tersebut dapat membantu mengurangi angka stunting, yaitu kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi. "Penerapan kawasan tanpa rokok tentu diharapkan dapat berdampak positif, salah satunya mengurangi angka stunting dan mencegah berbagai penyakit," jelas Pj. Aries. Ia juga berharap agar KTR dapat diperluas ke lebih banyak tempat di Kota Batu.
Penghargaan ini menjadi dukungan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat implementasi kawasan tanpa rokok dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warga Kota Batu.
Sekretariat Daerah Kota Batu melalui Prokopim akan terus mendukung program-program kesehatan di daerah ini agar masyarakat bisa hidup lebih sehat dan produktif.
