Pemerintah Kota Batu, melalui Dinas Sosial, telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Tahun Anggaran 2024. Penyerahan ini berlangsung di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani pada hari Rabu, 7 November 2024, dan dihadiri oleh para perwakilan warga.
Sebanyak 275 warga Kota Batu menerima bantuan tersebut. Mereka adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Namun, mereka belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah sebelumnya. Setiap penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp2.100.000, dengan perincian Rp300.000 per bulan selama 7 bulan.
Pada acara penyerahan BLT ini, Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Effisiensi, secara simbolis memberikan bantuan kepada perwakilan warga dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Batu, Kecamatan Junrejo, dan Kecamatan Bumiaji.
Emilyati, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Batu, memberikan informasi singkat mengenai penggunaan hasil cukai tembakau. “Kita harus bekerja sama dan berkolaborasi dalam mencegah dan memberantas cukai rokok ilegal. Legalitas dari cukai ini dapat menghasilkan dana yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat Kota Batu,” jelas Emilyati.
Sementara itu, MD. Forkan, Plt. Kepala Dinas Sosial, menegaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT merupakan komitmen Pemerintah Kota Batu dalam mendukung peningkatan daya ekonomi masyarakat. “Kami berharap Bapak Ibu sekalian dapat menggunakan dana yang tersalurkan secara bijak dan tepat manfaat,” pungkas Forkan, di akhir penyaluran tersebut.
