Pemerintah Kota Pasuruan baru saja menyelenggarakan sosialisasi tentang pencegahan korupsi dan penandatanganan pakta integritas. Acara ini diadakan pada hari Rabu, 6 November 2024, di Gedung Gradika. Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Pasuruan, Lilik Pudjiastutik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Camat dan Lurah di lingkungan pemerintahan Kota Pasuruan.
Dalam sambutannya, Pjs. Wali Kota Lilik Pudjiastutik menjelaskan tujuan dari kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya mengetahui area-area yang dianggap rawan korupsi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. "Tujuannya untuk mengetahui area mana saja yang menjadi area rawan korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam pemerintahan daerah," ungkapnya.
Lilik Pudjiastutik menambahkan harapannya agar semua pihak di Pemerintah Kota Pasuruan bekerja sama dalam membangun integritas pemerintahan yang anti korupsi. Ia berharap pemerintahan yang dibangun bisa bersifat profesional, transparan, dan juga akuntabel. "Harapan saya melalui kegiatan ini, semua pihak di Pemerintah Kota Pasuruan secara kolaboratif ikut dalam upaya membangun integritas pemerintah daerah yang anti korupsi," tuturnya.
Lebih jauh, Pjs. Wali Kota menegaskan pentingnya kepentingan bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik yang sering disebut dengan istilah clean and good governance. Ia menilai kegiatan tersebut bisa menjadi sarana memberikan masukan-masukan strategis terkait upaya pencegahan korupsi di Kota Pasuruan. "Dengan integritas yang kuat, kita semua berharap bisa membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Sosialisasi ini juga membahas mengenai program pencegahan korupsi yang tengah dilaksanakan oleh KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Program ini bertujuan memberikan laporan capaian kinerja dan juga koordinasi serta supervisi dalam pencegahan korupsi. MCP memiliki delapan area intervensi yang menjadi fokus utama untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
