Pada Rabu, 31 Juli, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menggelar operasi gabungan di Kecamatan Batu. Operasi ini melibatkan berbagai instansi seperti Kepolisian, TNI, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menertibkan berbagai jenis reklame yang tidak sesuai dengan peraturan, termasuk spanduk, banner, dan alat peraga kampanye (APK).
Operasi kali ini merupakan kelanjutan dari penertiban yang sudah dilakukan di Kecamatan Junrejo sehari sebelumnya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan spanduk dan reklame yang terpasang secara ilegal. Kebanyakan dari reklame ini ditemukan di sepanjang Jalan Bromo dan Semeru, serta di Taman Makam Pahlawan di Jalan Suropati. Selain itu, tim juga menghentikan kegiatan lapak dan bangunan liar yang mengganggu kenyamanan di sepanjang jalan menuju kawasan wisata Payung Songgoriti.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menjelaskan, “Penertiban terhadap spanduk, reklame dan bangunan liar yang kami lakukan ini adalah bentuk penegakan peraturan Wali Kota Batu No. 17 Tahun 2022. Kami ingin masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan, sehingga keindahan Kota Wisata Batu dapat terwujud.”
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Kota Batu tidak hanya menjadi tempat yang nyaman untuk tinggal, tetapi juga semakin menarik bagi para wisatawan. Abdul Rais berharap agar penertiban dapat dilakukan secara berkelanjutan, sehingga warga dan pengunjung dapat menikmati keindahan kota yang bersih dan tertata rapi.
