Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Forum Satu Data Indonesia Dibuka di Tulungagung

Drs. Tri Hariadi, M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, resmi membuka acara Forum Satu Data Indonesia pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024, di Ruang Rapat BAPPEDA Tulungagung. Acara ini dimulai pukul 08.00 WIB dan bertujuan untuk memperkuat pengelolaan data di daerah.

Dalam sambutannya, Tri Hariadi menjelaskan bahwa Forum Satu Data Indonesia berfungsi sebagai media untuk komunikasi, koordinasi, sinkronisasi, serta untuk monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan Satu Data di Kabupaten Tulungagung. Menurutnya, forum ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas data yang digunakan untuk pengambilan keputusan.

“Forum Satu Data Indonesia ini menyepakati dukungan atas penyelenggaraan program ini, yang dituangkan dalam berita acara. Ini mencakup komitmen semua pihak untuk mengikuti peraturan yang berlaku," ujar Tri Hariadi. Ia menambahkan bahwa beberapa poin penting yang telah disepakati meliputi:

    • Penyepakatan Daftar Data untuk Tahun 2017-2025.

  • Pengisian data sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Pengumpulan Data Sementara untuk Tahun 2024 dari November hingga Desember 2024, dan Data Final pada Mei 2025.
  • Input dan Upload Data melalui portal resmi.
  • Verifikasi dan monitoring data sesuai kesepakatan.
  • Penyiapan Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) sesuai aturan yang berlaku.

Forum ini juga menegaskan pentingnya rekomendasi statistik bagi setiap kegiatan statistik sebelum pelaksanaan.

Sekda Tri Hariadi juga menekankan bahwa Satu Data Indonesia adalah bagian krusial dalam penyediaan data dan informasi yang baik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 juga mengatur Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang berhubungan dengan pengelolaan data dan informasi. "Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan melalui sistem sipd.go.id dan fitur e-Walidata untuk menetapkan Data Statistik Sektoral Daerah," tambahnya.

Dengan adanya Forum Satu Data ini, diharapkan pengelolaan data di Kabupaten Tulungagung dapat meningkat, yang pada gilirannya akan berkontribusi terhadap perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah secara lebih efektif.