Warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Sulawesi Tengah, menggelar aksi solidaritas terhadap PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP). Aksi ini diadakan sebagai bentuk protes atas perampasan akses jalan tani menuju kebun mereka. Akses jalan ini sangat penting bagi kehidupan sehari-hari mereka, terutama untuk bertani.
Protes ini semakin mendesak setelah pada 4 Oktober 2024, lima warga dari desa tersebut menerima surat panggilan dari Polda Sulawesi Tengah. Mereka yang dipanggil adalah Abdul Ramadhan A., Hasrun, Mohamad Rais Rabbie Ambunu, Makmur Ms., dan Rifiana Ms. Mereka dituduh melakukan protes terhadap tindakan yang dianggap merugikan hak hidup mereka.
Dalam aksi ini, warga menuntut kepada PT BTIIG dan Polda Sulawesi Tengah agar menghentikan apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak warga yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.
Selain itu, warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Morowali untuk membatalkan Nota Kesepahaman (MoU) yang dianggap merugikan warga. MoU ini berkaitan dengan aktivitas industri yang dilakukan oleh PT IHIP di kawasan industri PT BTIIG, yang mereka anggap mengancam keselamatan lingkungan dan kehidupan mereka.
Warga, yang berpandangan bahwa industri ekstraktif dapat menimbulkan dampak negatif, mengajak masyarakat untuk bersatu dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka ingin menegaskan pentingnya menyelamatkan lingkungan hidup demi masa depan yang lebih baik.
Aksi solidaritas ini mencerminkan keteguhan warga Desam Ambunu dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Dengan harapan, tuntutan mereka dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
