Penjabat Walikota Serang, Yedi Rahmat, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang menimpa Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) yang berinisial S. S baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten.
Dalam pernyataannya yang disampaikan pada hari Rabu di Serang, Yedi menyatakan, "Semua mendengar Kadisparpora menjadi tersangka dan kami tetap menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejari Serang." Pernyataan ini menandakan dukungan dari pemerintah Kota Serang terhadap upaya penegakan hukum.
Yedi juga menekankan pentingnya mengungkap kasus korupsi ini sampai ke akar-akarnya. "Yang namanya hukum harus ditegakkan, siapapun orangnya. Mau dia pejabat apapun," tambahnya. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas aparatur pemerintah.
Saat ditanyakan mengenai bantuan hukum untuk Kadisparpora, Yedi menjelaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan. "Bantuan hukum kami belum diskusi dengan Pak Sekda dan Asda. Seandainya ada akan kita bantu bantuan hukum tersebut,” tuturnya. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan terkait bantuan hukum akan diambil setelah diskusi internal di Pemkot Serang.
Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan seorang pejabat daerah. Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
