Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Program Bebas Denda Pajak Daerah di Tulungagung untuk HUT Kemerdekaan RI ke-78

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengumumkan program penting bagi wajib pajak. Program ini adalah Bebas Denda Pajak Daerah yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

Program Bebas Denda ini berlaku untuk sejumlah kategori pajak, antara lain:

    • Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (PBHTB) atas jasa perhotelan, jasa makanan dan/atau minuman, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa parkir.

  • Pajak Reklame, yang dikenakan untuk penyelenggaraan iklan di tempat umum.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dikenakan atas pengambilan mineral tertentu.
  • Pajak Air Tanah, untuk pemakaian air tanah yang dikelola oleh individu atau perusahaan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dengan mengikuti program ini, wajib pajak tidak hanya bisa membayar pajak tanpa denda, tetapi juga menambah kesadaran akan pentingnya kewajiban pajak sebagai sumbangsih bagi pembangunan daerah dan negara.

Pembayaran untuk pajak daerah dapat dilakukan melalui beberapa pilihan yang mudah, seperti Virtual Account (VA) Mandiri, BNI, Bank Jatim, melalui Teller Bank, Qris, dan EDC. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), pembayaran juga dapat dilakukan melalui kanal resmi yang tercantum pada flyer resmi.

Warga diharapkan memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk dukungan dalam menyukseskan program pemerintah. Semangat Dirgahayu Republik Indonesia, mari bersama membangun Nusantara Baru dan Indonesia Maju!