Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pelanggaran Hukum oleh PT Gema Kreasi Perdana di Wawonii

Warga Pulau Kecil Wawonii merasakan keprihatinan yang mendalam setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi terkait izin operasi PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Meskipun telah menang dalam gugatan yang menuntut pembatalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik perusahaan tersebut, tindakan GKP tetap berlanjut, membuat warga merasa bahwa hukum di Indonesia tidak ditegakkan secara konsisten.

Pada tanggal 20 Oktober 2024, seorang perwakilan dari PT GKP bernama Asmin datang menemui Ibu Nurbaya, saudara perempuan Bapak Sabri, untuk menawarkan ganti rugi atas lahan yang telah digusur. Namun, Ibu Nurbaya dan Bapak Sabri menolak tawaran tersebut. Mereka lebih memilih untuk mendapatkan kembali lahan mereka daripada hanya menerima kompensasi.

Tiga hari kemudian, pada tanggal 23 Oktober 2024, Bapak Sabri bersama beberapa warga melakukan pengecekan langsung ke lokasi kebun mereka. Jarak dari pemukiman menuju kebun Bapak Sabri memakan waktu sekitar 2 hingga 3 jam perjalanan. Setibanya di lokasi, mereka mendapati bahwa lahan yang dulunya subur kini telah dirusak. Di sana hanya tersisa beberapa pohon jambu dan cengkeh. Ternyata, perusahaan masih beroperasi dengan menggunakan beberapa ekskavator yang sedang menggali tanah merah dengan dimensi 100 meter panjang dan kedalaman 10 meter.

Keberadaan alat berat tersebut menimbulkan kekhawatiran dan kemarahan warga. Ketika para pekerja melihat kedatangan Bapak Sabri, mereka cepat-cepat melarikan diri, menunjukkan seolah-olah mereka tahu bahwa tindakan mereka melawan hukum.

Perjuangan warga Wawonii untuk melindungi lahan dan lingkungan mereka menjadi semakin mendesak. Banyak dari mereka merasa bahwa suara mereka tidak didengar oleh pihak berwenang, meskipun mereka telah mengambil langkah hukum untuk mempertahankan hak atas tanah mereka. Gerakan #selamatkanpesisirdanpulaupulaukecil dan #savewawoniiisland semakin menggema di media sosial, menciptakan kesadaran tentang isu ini dan menuntut perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat luas.