Pemerintah Indonesia saat ini sedang menghadapi kritik terkait tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat yang berupaya mempertahankan ruang hidup mereka dari ancaman perampasan. Banyak kalangan menilai bahwa penduduk yang menghalangi aktivitas tambang dianggap sebagai pengganggu dan provokator. Hal ini dapat menyebabkan operasi penambangan menjadi terhambat.
Salah satu undang-undang yang sering digunakan untuk menjerat masyarakat adalah Pasal 162 yang terdapat dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam pasal ini, terdapat ancaman pidana bagi masyarakat yang dianggap mengganggu aktivitas pertambangan. Batasan hukum yang dikenakan adalah kurungan penjara selama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 100 juta.
Selain itu, dalam kegiatan pertambangan panas bumi yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2014, terdapat Pasal 73 dan 74 yang juga digunakan untuk memidanakan masyarakat. Pasal-pasal ini memberlakukan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun serta denda mencapai Rp 70 miliar. Aturan-aturan ini menjadi alat untuk menekan masyarakat yang mendukung perjuangan mempertahankan hak atas lahan mereka.
Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, banyak dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi, terutama dalam menjalankan proyek-proyek ekstraktif. Masyarakat adat dan komunitas lokal sering kali digusur demi kepentingan investasi besar. Sebuah situasi yang sangat memprihatinkan karena mereka berjuang untuk hak dan tempat tinggal mereka.
Banyak pihak menyuarakan keprihatinan ini melalui berbagai kampanye, seperti #BloodyNickel, #TolakTambang, dan #BersihkanIndonesia. Dengan tagar-tagar tersebut, mereka berusaha mengingatkan masyarakat akan pentingnya hak atas ruang hidup dan mengajak untuk berani bersuara.
