Pada hari Selasa, 30 Juli 2024, Bapak Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH, yang merupakan Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, melaksanakan kegiatan Inspeksi Pemantauan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Dalam kegiatan ini, Ia didampingi oleh Bapak Fredy Simanjuntak, SH, MH, selaku Irmud Pegasum dan tim pengawas lainnya.
Kegiatan inspeksi ini dimulai dengan sambutan hangat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, dilanjutkan dengan pengarahan dari Inspektur V. Dalam arahannya, Inspektur V menjelaskan bahwa Inspeksi Pemantauan ini merupakan kelanjutan dari Inspeksi Umum yang sebelumnya telah dilakukan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi temuan-temuan yang dihasilkan dari Inspeksi Umum serta memberikan saran dan petunjuk perbaikan bagi masing-masing bidang atau satuan kerja.
Inspektur V menekankan pentingnya pemantauan dalam mencapai hasil yang optimal dan memberikan penilaian terhadap kemajuan program atau kegiatan yang ditetapkan. Salah satu isu penting yang diangkat adalah permasalahan judi online. Ia menegaskan, "Para Kepala Satuan Kerja (Satker) harus mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak terlibat dalam judi online. Jika tidak bisa dibina dan diingatkan, pimpinan tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum."
Pengarahan oleh Inspektur V berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kejati Jatim dan dihadiri oleh Kajati, Wakajati, para asisten, Kabag TU dan kaur dari berbagai kejaksaan negeri, termasuk Kajari Surabaya, Tanjung Perak, Gresik, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep beserta lima orang Kasi/Kasubag dari setiap satuan kerja.
Setelah pengarahan, kegiatan pemantauan dilanjutkan di Aula Lantai 8 untuk para Kajari serta di masing-masing bidang di Kejati. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Kejaksaan, serta menanggulangi praktik-praktik negatif seperti judi online di lingkungan instansi.
