Draft revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang sedang dibahas di DPR RI kini menuai berbagai kritik. Berbagai organisasi sipil, termasuk Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri dan AJI, mengungkapkan kebijakan ini berpotensi membahayakan kebebasan masyarakat.
Dalam draf yang beredar, terdapat beberapa aturan yang memberikan kewenangan tambahan kepada kepolisian, terutama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Beberapa kewenangan ini mencakup penggalangan intelijen, pembinaan, pengawasan, pengamanan di ruang siber, serta penyadapan. Penyadapan adalah tindakan mendengarkan atau merekam percakapan tanpa sepengetahuan pihak yang terlibat, yang seharusnya diatur lebih rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Penyadapan.
Pengamat khawatir, jika RUU ini disetujui tanpa pengawasan ketat, kebebasan pers dan hak berekspresi akan terancam. Oleh karena itu, dibutuhkan diskusi publik untuk membahas secara mendalam mengenai dampak rencana revisi tersebut. Diskusi ini bertujuan untuk menghadirkan perspektif dari pihak-pihak terkait, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Diskusi publik ini akan berlangsung pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB. Ini adalah kesempatan penting bagi masyarakat untuk memahami lebih jauh mengenai RUU Polri dan dampaknya terhadap kehidupan kita sehari-hari.
