PAGAK - Pada Kamis pagi, 17 Oktober 2023, Plt. Bupati Malang, Drs. Didik Gatot Subroto, SH., MH., hadir di acara pemusnahan barang yang merupakan milik negara, khususnya rokok ilegal dan barang kena cukai (BKC) lainnya. Acara tersebut dilaksanakan di Gudang PT. Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak. Selain Plt. Bupati, hadir pula jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II, serta berbagai perwakilan dari instansi pemerintah dan media.
Pemusnahan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi dan dijual tanpa mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga merugikan kesehatan masyarakat dan juga mengakibatkan kerugian negara melalui pajak cukai yang seharusnya diterima. Dalam sambutannya, Plt. Bupati Malang menyatakan, "Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, saya berharap kedepannya kita semua lebih giat lagi dalam memberantas rokok ilegal yang masih cukup tinggi beredar bebas di tengah masyarakat khususnya Kabupaten Malang."
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, seperti pemilik PT. Alam Sinar, camat, kepala desa, dan kepala perangkat daerah lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.
Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya kolaboratif pemerintah bersama stakeholder lainnya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan penerimaan pajak di daerah. Dengan demikian, diharapkan tingkat peredaran rokok ilegal dapat menurun dan hukum akan lebih ditegakkan di wilayah Kabupaten Malang.
