Pada hari Selasa, 30 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melaksanakan expose secara virtual terkait 11 perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif. Kegiatan ini dipimpin oleh Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, dan dihadiri oleh pejabat terkait dari beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) seperti Surabaya, Jember, Kota Kediri, Jombang, Tanjung Perak, dan Tuban.
Keadilan restoratif adalah pendekatan hukum yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, serta mengembalikan keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Dalam kasus ini, Kejati Jatim berharap dapat memberikan rasa keadilan yang lebih humanis kepada masyarakat.
Dari 11 kasus yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya, terdapat sepuluh kasus yang termasuk dalam kategori perkara umum, serta satu kasus penyalahgunaan narkotika. Rincian kasus tersebut adalah sebagai berikut:
- Empat perkara penganiayaan yang termasuk dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh Kejari Jombang, Sumenep, Kota Kediri, dan Kejari Tuban (masing-masing satu perkara).
- Dua perkara perlindungan anak sesuai dengan pasal 80 ayat (1) sub 76 c Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 yang diajukan oleh Kejari Sumenep dan Kejari Surabaya.
- Dua perkara kecelakaan lalu lintas sesuai dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 yang diajukan oleh Kejari Tuban dan Kejari Jember.
- Satu perkara pencurian berdasarkan pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak.
- Satu perkara penipuan atau penggelapan yang diduga melanggar ketentuan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kasus penyalahgunaan narkotika, Kejari Surabaya mengajukan perkara atas nama tersangka Agus Suprajogi bin Suyoto yang diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kejati Jatim menunjukkan komitmennya untuk memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dalam penegakan hukum. Hal ini bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan yang lebih baik di tengah masyarakat.
