Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia baru-baru ini memberikan penghargaan yang bernama "Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan" kepada Penjabat Bupati Pasuruan, Andriyanto. Penghargaan ini diberikan karena Andriyanto telah berhasil membina dan mengukuhkan sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Pasuruan untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH).
Acara penyerahan penghargaan berlangsung pada Selasa, 30 Juli 2024, di Singhasari Resort, Kota Batu. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. Diketahui bahwa desa/kelurahan sadar hukum adalah wilayah yang mampu memahami dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari, sehingga masyarakatnya lebih terlindungi.
Selain Pj Bupati Andriyanto, penghargaan serupa juga diterima oleh dua desa dan satu kelurahan. Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan, dan Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, juga mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan. Tidak ketinggalan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda, mendapatkan penghargaan atas perannya dalam pembinaan desa dan kelurahan sadar hukum.
Usai menerima penghargaan, Andriyanto mengungkapkan rasa syukurnya. Ia menyatakan bahwa jumlah desa dan kelurahan yang sadar hukum di Kabupaten Pasuruan terus bertambah. Saat ini, terdapat 44 desa dan 1 kelurahan yang sudah terkatagori sebagai sadar hukum. Ini menunjukkan bahwa usaha untuk meningkatkan pemahaman dan perilaku hukum di masyarakat dilakukan dengan baik.
Dampak dari penguatan kesadaran hukum ini sangat signifikan. Menurut Andriyanto, dengan adanya desa/kelurahan sadar hukum, tingkat kriminalitas dapat ditekan, bahkan sampai nol. "Penyelesaian hukum jika ada masalah yang menyangkut warga bisa cepat selesai. Ini merupakan indikator positif dari desa atau kelurahan sadar hukum yang telah kami bentuk," ujarnya.
Ke depan, Andriyanto berharap jumlah desa dan kelurahan yang sadar hukum akan terus meningkat. Ia percaya, ketika masyarakat sudah memiliki kesadaran hukum yang tinggi, banyak hal positif yang bisa tercipta, seperti peningkatan pengetahuan masyarakat tentang hukum dan cara yang benar dalam menyelesaikan masalah hukum melalui musyawarah untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
