Inspektorat Kota Batu melaksanakan kegiatan Pendidikan Anti Korupsi dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Batu Nomor 63 Tahun 2021. Kegiatan ini diadakan pada Selasa, 30 Juli, di Gedung UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Batu. Peserta yang hadir adalah para kepala sekolah dan bendahara sekolah yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di wilayah Kota Batu.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang praktik-praktik korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan sekolah. Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dan dapat merugikan banyak pihak, termasuk siswa dan masyarakat luas.
Sekretaris Inspektorat Kota Batu, Titing Nurhayati, menjelaskan bahwa acara ini penting untuk membuka wawasan peserta. "Dengan perwali ini, para kepala sekolah, bendahara sekolah, dan guru akan lebih hati-hati terhadap praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan sekolah," ujar Titing.
Moch. Muslich H. Sodiq, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Batu, memberikan penjelasan mengenai materi yang disampaikan. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan ini adalah untuk menekankan pemahaman mengenai pengertian dan bentuk-bentuk praktik korupsi. Muslich menambahkan, "Penyebab korupsi dapat dianalisis dari kasus yang pernah terjadi di lingkungan sekitar kita. Harapan kita, dengan adanya pemahaman terhadap perwali ini, kita dapat mencegah dan menangani kasus korupsi, khususnya di sekolah-sekolah di Kota Batu."
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik untuk meningkatkan integritas di lingkungan pendidikan maupun untuk menciptakan ruang belajar yang bebas dari praktik korupsi.
