Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Yudha Triwidya Sasongko, yang bertindak atas nama Penjabat Bupati Pasuruan, mulai tanggal 1 Oktober 2024.

Dalam pengumuman tersebut, jumlah kebutuhan pegawai yang dibuka untuk posisi PPPK adalah sebanyak 3.694 formasi. Rinciannya terdiri dari 122 formasi untuk jabatan Fungsional Guru, 70 formasi untuk Fungsional Kesehatan, dan 3.502 formasi untuk jabatan Fungsional Teknis serta Jabatan Pelaksana. Hal ini menunjukkan pentingnya kebutuhan akan pegawai di berbagai sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Yudha menjelaskan bahwa informasi mengenai rincian kebutuhan pegawai ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2024, serta Keputusan Bupati Pasuruan.

Calon pelamar diharapkan untuk membaca seluruh informasi yang terdapat dalam pengumuman dengan cermat. Jika ada ketidakpastian atau keraguan, Yudha menganjurkan agar pelamar segera berkonsultasi dengan pengelola kepegawaian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Jangan terburu-buru mensubmit sebelum betul-betul pasti dan benar semua data yang dimasukkan,” tegasnya.

Yudha juga mengingatkan agar setiap pelamar mempersiapkan semua syarat yang dibutuhkan dan tidak terlewatkan dari batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan oleh sistem. “Ingat ada batas waktu yang telah ditentukan. Kapan batas waktu terakhirnya harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai kelewatan,” pungkas Yudha.